♦️ Aqiqah Wajib Atau Tidak
Jika ditanya aqiqah wajib atau tidak, jawabannya adalah bisa “Ya”, bisa juga “Tidak”. Tergantung dari penyebab dari pelaksanaan proses aqiqah itu sendiri. Begini singkatnya, jika aqiqah dilakukan dengan penyebab kelahiran seorang anak, maka hukumnya sunnah.
Sementara untuk orang yang tidak cukup atau tidak mampu, pengamalan aqiqah bisa ditiadakan. Secara wajib, menurut keterangan dari hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak tersebut tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih binatang untuknya pada hari ketujuh, dipotong kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah mesti dilakukan.
Dalam hal ini anda tidak perlu merasa bersalah atau berdosa bagi diri anda atau ayah anda, karena hukum aqiqah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah. Anda tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi saw., para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut.
Pelaksanaan Aqiqah Bagi Anak Lelaki. Menurut hadis riwayat Aisyah R.A yang maksudnya: “Rasullulah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak lelaki dengan dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor.”. Dari hadis berikut, kita dapati yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW ialah dua ekor kambing untuk seorang bayi lelaki.
Hukum Aqiqah Bagi Muslim, Sunnah atau Wajib? IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama saling berbeda pendapat dalam permasalahan hukum aqiqah. Ada ulama yang menyebut hukumnya sunnah muakadah, ada juga yang bahkan menyebutnya wajib.
Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah). Melaksanakan Aqiqah Anak dengan Menggunakan Jasa Aqiqah. Melakukan aqiqah anak melalui jasa layanan aqiqah diperbolehkan, walaupun tidak melihat langsung proses penyembelihannya.
Tidak masalah, kamu bisa melakukannya pada hari ke-14, hari ke-21, atau sebelum anak selesai menyusui. Boleh juga sebelum usia anak mencapai 7 tahun maupun sebelum memasuki usia baligh. Ketika aqiqah anak tidak dapat berlangsung sampai menjelang baligh, hukum sunnah tradisi ini bagi kedua orang tua pun gugur.
Aqiqah wajib dilakukan bagi mereka yang mampu sedangkan jika tidak mampu karena tidak memiliki harta maka hukumnya sunah. Aqiqah atau Akikah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
1. Pendapat ketiga dari ulama Malikiyyah yang meniadakan anjuran aqiqah untuk anak yang sudah meninggal, tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan, “sebab” pelaksanaan aqiqah itu telah ada, yaitu kelahiran anak (al wiladah), meski bayi atau anak yang akan di aqiqahi telah meninggal.
EQzN.
aqiqah wajib atau tidak